Persiapan Pilkada di masa Pandemi

KPU membuat aturan khusus mengenai Pilkada serentak tahun 2020 ditengah mewabah virus Corona. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

Gelaran Pilkada 2020 akan terasa berbeda dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya karena akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Keputusan itu diberlakukan setelah KPU berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Doni Monardo dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Agenda dan Tahapan Pilkada:

  1. Masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni-6 Desember 2020
  2. Penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga 23 September 2020.
  3. Masa kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari.
  4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019.
  5. Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.



Sumber CNN

Share Artikel:

Related Posts

Previous
Next Post »