Proses pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan secara cepat di masa pandemi dan serba terbatas tentu menjadi pertanyaan masyarakat. Perlu dipastikan bahwa proses politik yang terjadi di DPR RI itu telah berjalan dengan baik, terlepas dari sikap politik akhir partai terhadap UU itu.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI akan membentuk tim pemeriksa, yang terdiri dari anggota Badan Legislasi (Baleg) dan tenaga ahli fraksi PKS bidang badan legislasi. Tugas tim ini memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan panitia kerja (panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden.
PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima Presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR RI. Sebagai salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja, PKS ingin menjaga kualitas proses regulasi kita. Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga yang terhormat.
Oleh karena itu perlu ada draf yang bersifat resmi dan final, yang nantinya PKS akan mempelajari secara seksama dan akan dibandingkan dengan catatan-catatan yang dimiliki PKS selama pembahasan RUU Ciptaker, baik di Panja maupun di tim perumus/tim sinkronisasi.
"Ini pengalaman pertama Indonesia membahas RUU dengan metode Omnibus Law, di mana dokumennya lebih dari seribu halaman serta mengubah, menambah, atau mencabut pasal-pasal dari sekitar 80 undang-undang. Ini pekerjaan besar yang sangat luar biasa. Karena itu tidak heran kalau terjadi perubahan-perubahan pada draf yang ada," ujar Mulyanto (Anggota Baleg dari Fraksi PKS)
Sumber VIVA
Share Artikel: