Setelah beberapa bulan mengalami situasi sulit pandemi, masyarakat dihadapkan pula dengan dampak yang timbulkannya. Laju perekonomian yang negatif ditandai dengan dunia usaha merugi, tingkat pengangguran meningkat, hingga jumlah orang miskin pun bertambah.
Situasi ini memerlukan penanganan komprehensif, disamping efektivitas penerapan kebijakan negara maka salah satunya adalah peran lembaga sosial yang menghimpun dana berlebih masyarakat seperti zakat. Zakat tentunya dihimpun dari masyarakat yang masih memiliki pendapatan diatas nishob untuk zakat profesi, juga atas kekayaan dengan ketentuan waktu kepemilikan dan besaran tertentu.
Perlu dipikirkan solusi alternatif pemecahan kesulitan ekonomi selain berhutang dengan memberdayakan potensi dari masyarakat yang masih berkecukupan untuk membantu masyarakat lainnya untuk bangkit. Zakat yang terhimpun dan dana sedekah yang tentunya mengandung keberkahan diharapkan mampu menjawab permasalahan ini.
Pentingnya sinergi di antara organisasi zakat dalam mempadukan fikih, manajemen, dan mensosialisasikan pentingnya zakat dan sedekah kepada masyarakat. Secara internal lembaga zakat pun perlunya pengelolaan dana yang baik dengan mengakomodasi prinsip-prinsip tata kelola baik (good governance).
Hal tersebut dapat diwujudkan melalui transparansi dan akuntabilitas dalam bentuk pelaporan (reporting), pelibatan (involving) dan tanggap (responding). Sehingga diharapkan organisasi zakat dapat bekerja secara optimal, ikhlas, profesional, dan amanah.
Sumber Republika ekonomisyariah zakatsukses baznas Act
Share Artikel: