Harusnya jangan nekat Korupsi

Istilah Korupsi dapat diartikan sebagai perilaku tidak jujur, melakukan tindakan tidak bermoral dengan menyelewengkan atau menyalahgunakan barang (uang) milik instansi dan negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terjeratnya dua menteri sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi perhatian publik dalam kasus dugaan korupsi. Edhy terjerat kasus suap benih lobster, sedangkan Juliari terlibat korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Kasus ini menambah daftar korupsi di negara Indonesia yang secara indeks persepsi korupsi belum menunjukkan tanda tanda membaik. Bahkan, KPK ataupun aktor Pemerintah lainnya berwacana untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi atas pemberantasan korupsi.

Padahal dampak perbuatan korupsi, banyak merugikan keuangan negara, menghancurkan perekonomian negara, menghambat pembangunan nasional, serta menjauhkan tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Beberapa negara lain membuat kebijakan untuk menekan angka korupsi, membuat efek jera dan juga sebagai upaya preventif. Korea Selatan, bagi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan dihukum berat dan dikucilkan, bahkan oleh keluarganya sendiri. 

Di Jerman, koruptor akan dihukum seumur hidup dan diminta untuk mengembalikan seluruh harta hasil korupsi. Di Negeri Paman Sam, pelaku akan dipenjara minimal 5 tahun dan dijatuhi denda. Bahkan untuk kasus berat, koruptor bisa saja diusir dari negara itu.

Sedangkan hukuman bagi para koruptor di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan hukum Islam, yakni pancung. Meskipun dinilai kurang manusiawi, tapi hukuman ini terbukti memberikan efek jera kepada para pejabat setempat.

Malaysia mulai mempunyai undang-undang tentang korupsi sejak 1961, yang diberi nama Prevention of Corruption Act. Pada 1997, berlaku pula Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Jika pejabat di negara ini terbukti korupsi, maka hukumannya adalah hukum gantung.

Namun demikian menurut The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) hukuman mati tidak efektif, selama wacana hukuman mati di Indonesia lebih cenderung digunakan sebagai narasi populis, seolah-olah negara telah bekerja efektif dalam menanggulangi kejahatan, termasuk korupsi. ICJR merekomendasikan agar fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan.

Pendidikan diharapkan dapat mengambil peran meminimalisir korupsi sejak dini. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI)  Komjen Drs Firli Bahuri MSi menegaskan pentingnya  pendekatan pendidikan masyarakat yakni mencerdaskan kehidupan bangsa melalui Pendidikan Anti Korupsi (PAK). 

Terdapat tiga area pendidikan masyarakat,  mulai dari pendidikan TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi. Kedua, klaster penyelenggara negara, calon penyelenggara negara, para politisi, dan partai politik (parpol). Ketiga yakni klaster badan usaha, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta.  

Bahkan memungkinkan pendidikan karakter dan dibuat kurikulum sendiri tentang pendidikan antikorupsi berjalan secara progresif. Tak cuma itu, penyadaran anti korupsi juga bisa dilakukan sejak dini, meminimalisir bibit-bibit korupsi seperti hal-hal kecil saja, menyontek, plagiarisme, jajan tapi tak membayar, ingin memperoleh nilai akademik baik secara instan, tidak peduli dengan proses dan berbohong.

Kampanye Anti Korupsi juga bisa dilakukan dengan cara kekinian atau gaya milenial. Beragam cara bisa dilakukan untuk menghalau dan mencegah praktik kelam ini. Intinya itu dengan cara atau gaya ngepop, easy going juga terpenting menggembirakan anak muda. Misalnya kompetisi bertema pencegahan dan pemberantasan korupsi lewat lomba komik, meme, karikatur, menulis, debat, konser virtual, desain, vlog, film pendek, dll.

Harapannya berbagai format-format preventif dan tindakan dapat menghasilkan solusi dan berbagai kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Semua dilakukan dengan kesungguhan dan konsisten sebagai upaya merawat Indonesia dalam mencapai tujuan luhurnya.


Tags BPKP Liputan6 ICJR Merdeka Kompas Unnes Kumparan


Share Artikel:

Related Posts

Previous
Next Post »